Wednesday, December 14, 2016

Tanggapan 5 Ormas Islam Tentang Penistaan Al Quran Oleh Ahok

Ahok berbicara dengan masyarakat Kepulauan Seribu. (Gambar : youtube pemprov DKI)
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Seribu beberapa lalu berbuntut panjang termasuk unjuk rasa ribuan orang. Berikut beberapa pandangan dari Ketua Ormas Islam di Indonesia :



1. Said Aqil Siradj (Ketua Umum Pengurus Besar PBNU) : Perkataan Ahok memang membuat umat Islam tersinggung.
"Menyinggung umat Islam. Sama seperti misalnya saya mengatakan jangan mau menggunakan ayat Markus Matius. Saya udah menyatakan bahwa kalau siapapun yang melakukan kesalahan kemudian minta maaf, ya kita maafkan, tetapi hukum tetap berlaku. Artinya mari kita dewasa, kita bermartabat, jangan main hakim sendiri. Kalau memang harus diproses hukum ya tidak apa-apa". - Said Aqil Sirajd (tribunnews.com).

2. Persatuan Islam (PERSIS) : Merilis 6 maklumat  terkait penistaan al-qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) merilis maklumat enam (6) butir pernyataan terkait penistaan agama, pernyataan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan penistaan  al-qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai berikut :
  1. Kasus penistaan agama harus dipandang sebagai tindak pidana dan tidak terkait dengan isu SARA dan politik.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memproses siapapun yang melakukan penistaan ajaran Islam sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Pemerintah wajib bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam merespon kasus penistaan agama dan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
  4. Mendorong para anggota legislatif sebagai wakil rakyat untuk cepat tanggap dalam menyuarakan dan mengawal aspirasi masyarakat mengenai penegakkan hukum kasus penistaan agama.
  5. Menghimbau seluruh umat Islam untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum lebih mempererat ukhuwwah Islamiyah dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan umat.
  6. Seluruh Jama’ah Persatuan Islam (PERSIS) agar tetap tenang dalam menyikapi perkembangan sosial politik dengan penuh kearifan dan mengedepankan akhlakul karimah demi terpeliharanya kemaslahatan umat, bangsa dan negara. (panjimas.com)
3. Abdul Mu'ti (Sekjen. PP Muhammadiyah) : Memilih Netral dan menyerahkan kepada aparat Kepolisian selaku penegak hukum.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum ya menurut saya, apa pun proses hukum itu, harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum. Marilah kita utamakan bangsa dan negara ini di atas kepentingan kelompok dan kepentingan partai. Kita sebaiknya saling percaya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden pun sudah berjanji tidak akan intervensi dan tidak akan melindungi Ahok”. - Abdul Mu'ti (antaranews.com)

4. Habib Rizieq ( Katua Umum FPI ): Tangkap & penjarakan Ahok.
"Yang kami minta pembuktian dari presiden, penjarakan Ahok tangkap supaya ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-kali menistakan agama. Tekad kami sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa Ahok sudah melakukan penistaan agama sehingga harus diperiksa dan dijadikan tersangka malam ini supaya besok bisa ditangkap". - Habib Rizieq (merdeka.com)

5. Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) : Mengutuk Pelecehan Al Qur’an Oleh Ahok.

Berkaitan dengan tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto menyatakan:
  1. Mengutuk dengan keras pelecehan terhadap al Quran yang dilakukan oleh Ahok sebagai tindakan yang sama sekali tidak bisa diterima. Ahok secara sadar telah menyatakan bahwa orang yang tidak memilih dirinya oleh karena dasar surah al Maidah ayat 51 sebagai telah dibodohi. Itu artinya, Ahok telah secara nyata menyebut al Quran sebagai sumber kebodohan, dan siapa saja yang menyampaikan haramnya memilih pemimpin kafir dengan dasar ayat itu juga disebut oleh Ahok sebagai telah melakukan pembodohan.
  2. Menuntut kepada aparat yang berwenang untuk segera bertindak mengusut tindakan penghinaan terhadap al Quran yang telah dilakukan oleh Ahok ini, serta menindak lanjuti laporan mengenai hal ini yang telah banyak dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat. Bila merujuk KUHP Pasal 156a dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan tersebut sehingga harus ditindak.
  3. Dengan penghinaan terhadap al Quran yang telah dilakukan oleh Ahok ini, semakin jelaslah siapa Ahok sebenarnnya, dan ini menambah bukti-bukti yang sudah ada tentang betapa tidak pantasnya Ahok memimpin Propinsi DKI Jakarta yang berpenduduk mayoritas muslim ini.
  4. Menyerukan kepada umat Islam di Jakarta khususnya, untuk dengan tegas menolak Ahok untuk menjadi gubernur mendatang. Dan bagi yang masih mendukung, untuk segera menghentikan dukungan itu, karena sebagai muslim mestinya kita berpedoman kepada al Quran yang telah dengan jelas melarang memilih pemimpin kafir. Tak sepantasnya seorang muslim mendukung calon pemimpin kafir, apalagi yang bersangkutan telah terbukti menghina al Quran. (hizbut-tahrir.or.id)

No comments:

Post a Comment