Ahok berbicara dengan masyarakat Kepulauan Seribu. (Gambar : youtube pemprov DKI) |
Pernyataan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51
di Pulau Seribu beberapa lalu berbuntut panjang termasuk unjuk rasa ribuan
orang. Berikut beberapa pandangan dari Ketua Ormas Islam di Indonesia :
1. Said Aqil
Siradj (Ketua Umum Pengurus Besar PBNU) : Perkataan Ahok memang membuat
umat Islam tersinggung.
"Menyinggung umat Islam. Sama seperti misalnya saya mengatakan jangan mau menggunakan ayat Markus Matius. Saya udah menyatakan bahwa kalau siapapun yang melakukan kesalahan kemudian minta maaf, ya kita maafkan, tetapi hukum tetap berlaku. Artinya mari kita dewasa, kita bermartabat, jangan main hakim sendiri. Kalau memang harus diproses hukum ya tidak apa-apa". - Said Aqil Sirajd (tribunnews.com).
2. Persatuan Islam
(PERSIS) : Merilis 6 maklumat terkait penistaan al-qur’an yang dilakukan
oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) merilis maklumat enam (6) butir pernyataan terkait penistaan agama, pernyataan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan penistaan al-qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai berikut :
- Kasus penistaan agama harus
dipandang sebagai tindak pidana dan tidak terkait dengan isu SARA dan
politik.
- Mendesak aparat penegak hukum
untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memproses
siapapun yang melakukan penistaan ajaran Islam sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
- Pemerintah wajib bertindak adil
dan tidak diskriminatif dalam merespon kasus penistaan agama dan tidak
melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
- Mendorong para anggota
legislatif sebagai wakil rakyat untuk cepat tanggap dalam menyuarakan dan
mengawal aspirasi masyarakat mengenai penegakkan hukum kasus penistaan
agama.
- Menghimbau seluruh umat Islam
untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum lebih mempererat ukhuwwah
Islamiyah dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan umat.
- Seluruh Jama’ah Persatuan Islam
(PERSIS) agar tetap tenang dalam menyikapi perkembangan sosial politik
dengan penuh kearifan dan mengedepankan akhlakul karimah demi
terpeliharanya kemaslahatan umat, bangsa dan negara. (panjimas.com)
3. Abdul
Mu'ti (Sekjen. PP Muhammadiyah) : Memilih Netral dan menyerahkan kepada
aparat Kepolisian selaku penegak hukum.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum ya menurut saya, apa pun proses hukum itu, harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum. Marilah kita utamakan bangsa dan negara ini di atas kepentingan kelompok dan kepentingan partai. Kita sebaiknya saling percaya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden pun sudah berjanji tidak akan intervensi dan tidak akan melindungi Ahok”. - Abdul Mu'ti (antaranews.com)
4. Habib Rizieq (
Katua Umum FPI ): Tangkap & penjarakan Ahok.
"Yang kami minta pembuktian dari presiden, penjarakan Ahok tangkap supaya ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-kali menistakan agama. Tekad kami sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa Ahok sudah melakukan penistaan agama sehingga harus diperiksa dan dijadikan tersangka malam ini supaya besok bisa ditangkap". - Habib Rizieq (merdeka.com)
5. Hizbut Tahrir
Indonesia ( HTI ) : Mengutuk Pelecehan Al Qur’an Oleh Ahok.
Berkaitan dengan
tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia melalui juru bicaranya Muhammad Ismail
Yusanto menyatakan:
- Mengutuk dengan keras pelecehan
terhadap al Quran yang dilakukan oleh Ahok sebagai tindakan yang sama sekali
tidak bisa diterima. Ahok secara sadar telah menyatakan bahwa orang yang
tidak memilih dirinya oleh karena dasar surah al Maidah ayat 51 sebagai
telah dibodohi. Itu artinya, Ahok telah secara nyata menyebut al Quran
sebagai sumber kebodohan, dan siapa saja yang menyampaikan haramnya
memilih pemimpin kafir dengan dasar ayat itu juga disebut oleh Ahok
sebagai telah melakukan pembodohan.
- Menuntut kepada aparat yang
berwenang untuk segera bertindak mengusut tindakan penghinaan terhadap al
Quran yang telah dilakukan oleh Ahok ini, serta menindak lanjuti laporan
mengenai hal ini yang telah banyak dilakukan oleh berbagai komponen
masyarakat. Bila merujuk KUHP Pasal 156a dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, perbuatan Ahok ini
secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan tersebut sehingga harus
ditindak.
- Dengan penghinaan terhadap al
Quran yang telah dilakukan oleh Ahok ini, semakin jelaslah siapa Ahok
sebenarnnya, dan ini menambah bukti-bukti yang sudah ada tentang betapa
tidak pantasnya Ahok memimpin Propinsi DKI Jakarta yang berpenduduk
mayoritas muslim ini.
- Menyerukan kepada umat Islam di Jakarta khususnya, untuk dengan tegas menolak Ahok untuk menjadi gubernur mendatang. Dan bagi yang masih mendukung, untuk segera menghentikan dukungan itu, karena sebagai muslim mestinya kita berpedoman kepada al Quran yang telah dengan jelas melarang memilih pemimpin kafir. Tak sepantasnya seorang muslim mendukung calon pemimpin kafir, apalagi yang bersangkutan telah terbukti menghina al Quran. (hizbut-tahrir.or.id)
No comments:
Post a Comment