Thursday, September 20, 2018

Peringatan : Merokok dapat meringankan Hutang BPJS

Seorang perokok selalu menjadi orang yang terisolir ketika ia mulai manghsisap rokoknya. Dan bagi perokok sejatinya tidak perlu melakukan pembelaan. Bagaimana tidak, di setiap Mall atau tempat umum hanya disediakan ruangan sempit seukuran kuburan, belum lagi di beberapa tempat tidak disediakan ruangan yang akhirnya kita mengisap di sembarang tempat.

Namun kini rokok menjadi seolah menjadi "pahlawan" kesehatan dengan keluarnya kebijakan presiden bahwa sebagian pajak rokok akan dialihkan untuk meringankan hutang BPJS yang mengalami defisit.

Marakanya rumah sakit yang memasang spanduk perihal tunggakan BPJS yang jumlahnya cukup fantastis dan juga belum dibayar sampai berbulan-bulan akhir-akhir ini memaksa pemerintah untuk berpikir keras menambal defisit BPJS. Keterlambatan pembayaran ini telah berdampak langsung terhadap opersaional rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS terutama masalah obat bagi pasien dan jasa tenega kesehatan.

Pengalihan pajak rokok sebesar 50-70 persen untuk BPJS memang akan sangat membantu agar rumah sakit tetap beroperasi. Ada beberapa rumah sakit hampir bangkrut dan tak beroperasi karena macetnya pembayaran BPJS ini, terutama rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD yang memang wajib menampung pasien BPJS.

Ketika pemerintah melalui kementrian kesehatan terus gencar mengampanyekan bahaya merokok dengan berbagai iklan layanan masyarakat seperti kemasan roko wajib memasang foto yang sangat mengerikan hingga pembatasan produksi dan penutupan pabrik. Namun rencana itu banyak menuai pro kontra dan menjadi dilematis bagi pemerintah karena sangat berdampak. Mulai dari petani tembakau sampai karyawan produsen rokok yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan ratusan orang yang ujungnya akan menjadi korban.

Sebagai perokok kita tentu sepakat dengan kebijakan ini, namun kebijakan ini rasanya akan menjadi alasan baru atau amunisi buat perokok untuk mereka yang suka bertanya "kenapa" dan "bahayanya". Namun sudahlah tak usah membela diri, karena kita pun mengetahuinya kalau ini sangat berbahaya. Sebenanya eorang perokok hanya menunggu moment yang tepat saja kapan ia untuk berhenti atau terpaksa berhenti.

Selain itu, mungkin sebagian perokok tidak tidak benar-benar merasa bersalah dengan kebiasaannya karena ia berpikir bisa membantu warga lainnya yang membutuhkan layanan kesehatan dari Pemerintah melalui BPJS. Dengan kata lain ini sebagai pertanggung jawaban perokok akibat pencemaran udaranya atau penyakit yang ditimbulkan.

Kembali ke tujuan awal bahwa kebijakan ini tujuannya adalah untuk menambal defisit BPJS, bukan memberi alasan baru seolah-olah menjadi "'pahlawan" kesehatan. Karena tetap saja merokok sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain tentunya.

Peringatan : "Merokok tak hanya bisa menyumbangkan penyakit tapi juga turut serta membantu program pemerintah mengatasi hutang BPJS.

No comments:

Post a Comment